Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PA.Mll ZAHRA M Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PA.Mll
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat 23/Pdt.P/2025/PA.Mll
Pemohon
NoNama
1ZAHRA M
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Prayudi Malik, SH., MHZAHRA M
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;

2. Menyatakan atas nama Sitti Zaenab Rakib telah meninggal dunia pada hari Sabtu  tanggal  13 Februari 2010 di Makassar.

3. Menyatakan atas nama Tenri Dg Rirawe telah meninggal dunia pada tanggal 30 September 2022 di Luwu Timur, selanjutnya disebut sebagai Ahli Waris dari Almarhuma Sitti Zaenab Rakib selaku saudara kandung.

4. Menetapkan sebagai ahli waris dari Sitti Zaenab Rakib Pewaris  yang masing-masing bernama :

  1. Hikmat Bin Mappegau, Tempat & Tanggal Lahir Malili, 04 November 1966 Umur 59 Tahun, Alamat Jl. Andi Djemma, Rt.002,Rw.- Desa Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan
  2. Ikhsan Mappegau Bin Meppegau, Tempat & Tanggal Lahir Malili, 28 Agustus 1969, Umur 56 Tahun, Alamat Btn Tabaria G 13/4 Rt.005, Rw.005 Kelurahan Bonto Duri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
  3. H. Rahmat Riadi,S.E Bin Mappegau, Tempat & tanggal lahir Ujung Pandang, 22 April 1969, Umur 56 Tahun, Alamat Komp. Minasa Upa Blok N 21 No.3 Rt.004/Rw.016 Kel. Minasa Upa Kec. Rappocini Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
  4. Zahra M Binti Mappegau,   Tempat & Tanggal Lahir, Malili 19 Mei 1974, Umur 50 Tahun, Alamat Jl. Andi Djemma, Rt.003,Rw.- Desa Malili, Kecamatan    Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan

5. Menyatakan Zahra M pemilik objek tanah perumahan yang bersertifikat atas nama Sitti Zaenab Rakib dengan nomor: 373 Tahun 1982.

6. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SUBSIDAIR

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon agar perkara ini  diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak