Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2024/PA.Mll Agussalim bin Muis Tetti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2024/PA.Mll
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agussalim bin Muis Tetti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan atas nama Muis Tetti bin Tetti telah meninggal dunia pada tanggal 27 Desember 2022; 
  3. Menetapkan Pemohon sebagai ahli waris dari Pewaris (Agussalim binti Muis Tetti;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SUBSIDER

Atau apabila hakim berpendapat lain, mohon agar perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak