Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan sah dan bernilai menurut hukum terhadap obyek sengketa sebagaimana tersebut pada poin 6.a, 6.b, 6.c, 6.d, 6.e, 6.f, 6.g, 6.h, 6.i, 6.j, 6.k, 6.l, 6.m, 6.n, 6.o, dan 6.p Gugatan a quo;
- Menetapkan bahwa obyek sengketa sebagaimana tersebut pada poin 6.a, 6.b, 6.c, 6.d, 6.e, 6.f, 6.g, 6.h, 6.i, 6.j, 6.k, 6.l, 6.m, 6.n, 6.o, dan 6.p, Gugatan a quo adalah harta bersama antara PENGGUGAT (MUHLIS Bin SUPU) dengan TERGUGAT (SRIYATI Binti PARMIN) yang belum pernah dibagi;
- Menyatakan bahwa perbuatan dan penguasaan TERGUGAT atas harta bersama obyek sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan dan penguasaan sepihak dan merugikan PENGGUGAT;
- Menyatakan ½ (50%) bagian dari obyek sengketa adalah hak PENGGUGAT dan ½ (50%) bagian lainnya adalah hak TERGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian PENGGUGAT dari obyek sengketa tersebut dalam keadaan aman dan bebas dari segala ikatan hukum apa pun, atau setidak-tidaknya menghukum TERGUGAT untuk membayar separuh dari uang hasil penjualan harta, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka akan dijual lelang yang hasilnya akan dibagi kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT sesuai hak masing-masing berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Malili;
- Menyatakan, bahwa segala macam surat-surat yang ada di dalam tangan dan/atau di dalam penguasaan TERGUGAT maupun atas nama orang lain yang erat hubungannya dengan obyek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apa pun serta tidak mengikat kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Malili tersebut;
- Menyatakan Putusan terhadap perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi
- Menetapkan biaya menurut hukum;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Malili Cq.Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya; |