Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2025/PA.Mll Muhlis bin Supu Sriyati binti Parmin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2025/PA.Mll
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat 73/Pdt.G/2025/PA.Mll
Penggugat
NoNama
1Muhlis bin Supu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saiful, SHMuhlis bin Supu
Tergugat
NoNama
1Sriyati binti Parmin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan bernilai menurut hukum terhadap obyek sengketa sebagaimana tersebut pada poin 6.a,  6.b,  6.c,  6.d,  6.e,  6.f,  6.g,  6.h,  6.i,  6.j,  6.k,  6.l,  6.m,  6.n,  6.o,  dan  6.p Gugatan a quo;
  3. Menetapkan bahwa obyek sengketa sebagaimana tersebut pada poin 6.a,  6.b,  6.c,  6.d,  6.e,  6.f,  6.g,  6.h,  6.i,  6.j,  6.k,  6.l,  6.m,  6.n,  6.o,  dan  6.p,  Gugatan a quo adalah harta bersama antara PENGGUGAT (MUHLIS Bin SUPU) dengan TERGUGAT (SRIYATI Binti PARMIN) yang belum pernah dibagi;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan dan penguasaan TERGUGAT  atas harta bersama obyek sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan dan penguasaan sepihak dan merugikan PENGGUGAT;
  5. Menyatakan ½ (50%) bagian dari obyek sengketa adalah hak PENGGUGAT dan ½ (50%) bagian lainnya adalah hak TERGUGAT;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian PENGGUGAT dari obyek sengketa tersebut dalam keadaan aman dan bebas dari segala ikatan hukum apa pun, atau setidak-tidaknya menghukum TERGUGAT untuk membayar separuh dari uang hasil penjualan harta, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka akan dijual lelang yang hasilnya akan dibagi kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT sesuai hak masing-masing berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Malili;
  7. Menyatakan, bahwa segala macam surat-surat yang ada di dalam tangan dan/atau di dalam penguasaan TERGUGAT maupun atas nama orang lain yang erat hubungannya dengan obyek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apa pun serta tidak mengikat kepada PENGGUGAT;
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Malili tersebut;
  9. Menyatakan Putusan terhadap perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi
  10. Menetapkan biaya menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Malili Cq.Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak